Oknum Polisi Diduga Menampung BBM Ilegal Ditahan Propam

jpnn.com - PALEMBANG -- Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial S (42) ditahan Polresta Palembang, Polda Sumatera Selatan.
Oknum polisi itu diduga sebagai pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di Kota Palembang.
“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Sabtu (24/9).
Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan itu ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan.
Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9).
Dari hasil investigasi diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.
Ngajib mengatakan dalam kasus ini Polresta Palembang selain menahan Aipda S, melakukan penahanan terhadap seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT DKA Palembang ke gudang penampungan.
Oknum polisi ditahan Propam Polda Sumatera Selatan karena diduga menampung BBM ilegal.
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar