Oknum Polisi Ditangkap, AKBP Fahri Siregar: Ini Bukti Kami Tidak Tebang Pilih
Minggu, 04 Desember 2022 – 00:23 WIB

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menunjukkan anggota Polri dari Polsek Utbar, Polres Cirebon Kota, yang terlibat peredaran obat terlarang di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (3-12-2022). Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya meminta bantuan Polres Surakarta untuk menangkap Bripda DAS ketika turun di Stasiun Solo Balapan.
"Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat terlarang," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka DAS pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang oknum anggota Polri bernama Bripda DAS ditangkap polisi karena mengedarkan obat terlarang di Cirebon Kota, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan