Oknum Polisi Ditangkap Lantaran Sabu-sabu
jpnn.com - TIMIKA - Polres Mimika menangkap T, yang tidak lain adalah anggotanya berpangkat Bripka, karena terkait kepemilikan sabu-sabu. Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolres AKBP Yustanto Mujiharso, Jumat (19/2) lalu.
Selain Bripka T, polisi juga membekuk tiga orang lainnya, yakni Su, A dan B. Sementara seorang lain berinisial S meloloskan diri. Selain keempat pelaku, polisi juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat total 5,4 gram.
"Kapolres yang pimpin langsung penggerebekan. Ada empat orang tersangka, yakni Su, A, B dan T adalah oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Mimika. Satu tersangka lainnya, S masih dalam pengejaran polisi,” ujar Wakapolres Mimika, Kompol Yuvenalis Takamully, seperti dikutip dari Radar Timika, Selasa (23/2).
Menurut Wakapolres, penangkapan empat tersangka tersebut atas laporan masyarakat. Selanjutnya, dari informasi itu, Kapolres yang langsung memimpin pengerebekan tersebut berhasil menangkap satu tersangka berinisial Su sekitar pukul 18.00 WIT di sekitar Nawaripi. Kemudian, dari hasil pengembangan didapati BB sabu-sabu seberat 2,6 gram.
Dari situ, pengembangan terus dilakukan. Sekitar pukul 19.00 WIT Kapolres Mimika beserta jajaran kembali membekuk satu tersangka berinisial A di Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10. Di sana didapati BB sabu seberat 2,8 gram. 15 menit kemudian, polisi menangkap dua tersangka lain yang ikut membantu, yakni B dan T yang adalah oknum anggota polisi. Dari keterangan awal tersangka, barang haram tersebut didatangkan dari luar Papua. (rex/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi