Oknum Polisi Ditangkap Polda Sulsel, Ini Inisial dan Kasusnya
Senin, 28 Maret 2022 – 01:01 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram.
Sabu-sabu itu kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Seorang oknum polisi berinisial ditangkap Polda Sulawesi Selatan. Ini inisial dan kasusnya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!