Oknum Polisi Ditangkap Polda Sulsel, Ini Inisial dan Kasusnya

Oknum Polisi Ditangkap Polda Sulsel, Ini Inisial dan Kasusnya
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. ANTARA/Muh Hasanuddin

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram.

Sabu-sabu itu kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Seorang oknum polisi berinisial ditangkap Polda Sulawesi Selatan. Ini inisial dan kasusnya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News