Oknum Polisi Gunakan SP3 Palsu Memeras Pegawai Polmed

jpnn.com, MEDAN - Briptu Muhammad Syamrigo harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Politeknik Negeri Medan (Polmed).
Modusnya, oknum personel Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut, itu membuat Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Palsu kepada pegawai Polmed.
Informasi diperoleh di lapangan Jumat (3/11), terungkapnya kasus ini berawal ketika Bripka Muhammad Syamrigo memerintahkan dua kurir untuk mengantarkan sepucuk surat ke Politeknik Negeri Medan, Rabu (2/11) Pukul 13.00 WIB.
Kedua kurir ini bernama Akmal, 30, warga Pasar Bengkel, Perbaungan dan Indra Lesmana, 27, warga Desa Kota Galo, Perbaungan.
Syamrigo memfasilitasi kedua kurir ini dengan meminjamkan mobil pribadinya Honda City BK 1896 AP.
Setibanya di Politeknik Negeri Medan Pukul 14.00 WIB, keduanya berhadapan dengan sekuriti dan mengatakan bahwa ada sepucuk surat dari Syamrigo.
Setelah surat disampaikan, pihak Politeknik Negeri Medan curiga dengan surat tersebut.
Bahwa, dalam surat yang pokoknya berisi SP3 tentang adanya dugaan penyimpangan anggaran dana praktikum sejak 2011 sampai dengan 2017.
Briptu Muhammad Syamrigo harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Politeknik Negeri Medan (Polmed).
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair