Oknum Polisi Gunakan SP3 Palsu Memeras Pegawai Polmed
Syamrigo diduga membuat SP3 palsu yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Agus Salim tanggal 2 November 2017.
Adapun isi SP3 palsu itu yakni Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) dan pernyataan mahasiswa yang diketahui orangtua/wali tentang banyaknya pungutan liar terhadap mahasiswa Politeknik Negeri Medan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara.
Ternyata, SP3 palsu yang seluruhnya dibuat Syamrigo ini ketahuan. Sejumlah orang yang bekerja di Politeknik Negeri Medan lalu menginterogasi kedua kurir tersebut.
Dari penuturan Akmal, dia bersama Indra Lesmana hanya disuruh Briptu Muhammad Syamrigo untuk mengantar surat tersebut ke Politeknik Negeri Medan.
“Kami berdua jumpa di rumah Rigo (Briptu Muhammad Syamrigo) lalu disuruh mengantarkan surat ke Polmed. Aku gak nyangka jadi kayak gini kejadiannya. Tahu pun gak kami apa isi suratnya,” kata Akmal kepada wartawan saat berada di SPKT Polrestabes Medan, Kamis (2/11) malam.
Ketika dibawa ke Polrestabes Medan, Akmal mendapat sambungan telepon dari Briptu Muhammad Syamrigo. Dari inti percakapan keduanya, Akmal meminta agar Briptu Muhammad Syamrigo bertanggung jawab atas kasus ini.
“Pokoknya panjang lah ini. Kau harus tanggung jawab. Gak nyangka kami kau nyuruh kami untuk ngantarkan surat palsu ini,” kata Akmal.
Staf Bagian Umum Politeknik Negeri Medan, Junaidi membenarkan adanya surat palsu yang digunakan untuk memeras dari Briptu Muhammad Syamrigo melalui kedua kurir.
Briptu Muhammad Syamrigo harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Politeknik Negeri Medan (Polmed).
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka
- Kemenkes: Ada Pemerasan pada Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari hingga Rp 40 Juta per Bulan