Oknum Polisi Ini Bakal Dihukum Berat, Perbuatannya Sangat Meresahkan Masyarakat
Sabtu, 05 Desember 2020 – 16:06 WIB

Oknum Polisi dan seorang rekannya saat menjalani sidang tuntutan secara virtual, Jumat (4/12). Foto: sumutpos.co
Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.
BACA JUGA: SY Berlagak Mabuk Lalu Masuk Kamar Kakak Ipar, Terjadi Aksi Tak Terpuji
Kemudian para saksi menginterogasi dan keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seorang bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp70 ribu. (man/sumutpos)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang iknum polisi bernama David Batarius S, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh