Oknum Polisi Ini Bakal Dihukum Berat, Perbuatannya Sangat Meresahkan Masyarakat
Sabtu, 05 Desember 2020 – 16:06 WIB
![Oknum Polisi Ini Bakal Dihukum Berat, Perbuatannya Sangat Meresahkan Masyarakat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/05/oknum-polisi-dan-seorang-rekannya-saat-menjalani-sidang-tunt-21.jpg)
Oknum Polisi dan seorang rekannya saat menjalani sidang tuntutan secara virtual, Jumat (4/12). Foto: sumutpos.co
Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.
BACA JUGA: SY Berlagak Mabuk Lalu Masuk Kamar Kakak Ipar, Terjadi Aksi Tak Terpuji
Kemudian para saksi menginterogasi dan keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seorang bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp70 ribu. (man/sumutpos)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang iknum polisi bernama David Batarius S, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Tanggapi ISESS soal Kapolri Terburuk, Sahroni: Menurut Kami, Pak Listyo Terbaik
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Sudah jadi Tersangka, Begini Nasibnya
- Kapolres Pamekasan Tak Segan Menindak Anak Buah yang Melanggar Hukum
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh