Oknum Polisi Ini Bikin Malu Korps Bhayangkara, Modusnya Membuat Korban Teperdaya
Rabu, 20 Mei 2020 – 01:39 WIB

Sejumlah kendaraan roda empat disita polisi sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan tersangka oknum anggota Polri. Foto: ANTARA/ Humas Polda Kepri
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.
"Sampai dengan hari ini sudah 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban. Untuk itu kami imbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silakan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik di tempat," ujar mantan Kabid Humas Polda Sultra ini. (antara/jpnn)
HA, oknum polisi itu akhirnya ditangkap anggota kepolisian setelah perbuatan terlarangnya terbongkar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba