Oknum Polisi Ini Bikin Malu Korps Bhayangkara, Modusnya Membuat Korban Teperdaya
Rabu, 20 Mei 2020 – 01:39 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.
"Sampai dengan hari ini sudah 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban. Untuk itu kami imbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silakan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik di tempat," ujar mantan Kabid Humas Polda Sultra ini. (antara/jpnn)
HA, oknum polisi itu akhirnya ditangkap anggota kepolisian setelah perbuatan terlarangnya terbongkar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Polda Kepri Rangkul Para Pendeta Untuk Ciptakan Pilkada Damai
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Nasib Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang Terjerat Narkotika, PTDH!
- Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar
- Kasat Narkoba Polresta Barelang Diduga Terlibat Kasus Narkotika, Kompolnas Angkat Bicara