Oknum Polisi Ini Bikin Malu Korps Bhayangkara, Modusnya Membuat Korban Teperdaya

Oknum Polisi Ini Bikin Malu Korps Bhayangkara, Modusnya Membuat Korban Teperdaya
Sejumlah kendaraan roda empat disita polisi sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan tersangka oknum anggota Polri. Foto: ANTARA/ Humas Polda Kepri

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.

"Sampai dengan hari ini sudah 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban. Untuk itu kami imbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silakan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik di tempat," ujar mantan Kabid Humas Polda Sultra ini. (antara/jpnn)

HA, oknum polisi itu akhirnya ditangkap anggota kepolisian setelah perbuatan terlarangnya terbongkar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News