Oknum Polisi Ini Bikin Malu Polri, Hukuman Berat Menanti

Oknum Polisi Ini Bikin Malu Polri, Hukuman Berat Menanti
Press release penggerebekan arena sabung ayam yang dikelola oleh seorang oknum Polisi, oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan seorang oknum polisi berinisial BS, 51, yang menyambi sebagai pengelola arena judi sabung ayam di Lempuing Jaya Kabupaten OKI.

BS tertangkap tangan saat penggerebekan yang dilakukan tim pada Sabtu (14/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pengerebekan oleh Jatanras di Perkebunan Kelapa Sawit Wilayah Tutupan Kecamatan, Lempuing Jaya Kabupaten OKI, petugas berhasil mengamankan 83 unit motor, arena perjudian satu ekor ayam serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Cs Panjaitan mengatakan, dari hasil penggerebekan anggota berhasil mengamankan 15 orang.

Hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka di mana satu orang oknum polisi dan satu orang lagi sipil.

“Oknum Polisi berperan sebagai pengelola arena sabung ayam, satu orang bernama M Sayuti, 35, berperan sebagai pengatur waktu pertandingan atau wasit,” ujarnya, Senin (16/8).

Kombes Pol Supriadi mengungkapkan dalam satu hari arena judi sabung ayam dan dadu koprok dibuka mereka mendapatkan keuntungan Rp10 juta.

Jadi dalam seminggu mereka membuka pertandingan hanya dua hari, hari Rabu dan Sabtu jadi dalam dua hari tersebut terkumpul Rp20 juta.

Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan seorang oknum polisi berinisial BS, 51, yang menyambi sebagai pengelola arena judi sabung ayam di Lempuing Jaya Kabupaten OKI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News