Oknum Polisi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri

Oknum Polisi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri
Kuasa hukum Charlie Usfunan saat mendampingi pelapor MIS (21) di Polda Bali. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020

Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu.

BACA JUGA: Pasutri Jadi Pemenang di Pilkada Serentak 2020, Suami Jadi Wali Kota, Istri Terpilih Sebagai Wagub

Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.(antara/jpnn)

Ryanzo Christian Ellessy N, oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Direktorat Reskrimum Polda Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita yang menyediakan jasa kencan di aplikasi MiChat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News