Oknum Polisi Ini Divonis 5 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan
Selasa, 16 Agustus 2022 – 23:10 WIB
Baca Juga: Roberth Keytimu dkk Laporkan Ferdy Sambo ke KPK
Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 359/02/VER/MASOKA/RS.Dr.SOBIRIN/V/2022 20 Mei 2022 tampak luka lecet di daerah perinium pada jam 5, tidak dijumpai robekan pada selaput dara. (adi/linggaupos)
Terdakwa kasus pencabulan balita Dwi Afriansyah Saputra, 30, oknum Polisi dari Polres Muratara yang mencabuli balita divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya
- Pria di Ogan Ilir Tewas Tergantung di Depan Rumah
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan