Oknum Polisi ini Terancam 6 Tahun Penjara
jpnn.com, TAPUT - Seorang oknum polisi terancam hukuman penjara enam tahun penjara.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.
Peristiwa tabrakan tersebut sebelumnya terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Kepala (Bripka) I.
Dia sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga jajaran Polda Sumatera Utara.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4).
Dia menyebut tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk, hingga kemudian menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.
Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.(Antara/jpnn)
Seorang oknum polisi terancam hukuman enam tahun penjara, dia diduga melakukan hal ini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada