Oknum Polisi ini Terancam 6 Tahun Penjara
jpnn.com, TAPUT - Seorang oknum polisi terancam hukuman penjara enam tahun penjara.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.
Peristiwa tabrakan tersebut sebelumnya terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Kepala (Bripka) I.
Dia sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga jajaran Polda Sumatera Utara.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4).
Dia menyebut tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk, hingga kemudian menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.
Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.(Antara/jpnn)
Seorang oknum polisi terancam hukuman enam tahun penjara, dia diduga melakukan hal ini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Sukabumi yang Menewaskan Ibu Hamil