Oknum Polisi Ini Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
Senin, 29 Januari 2024 – 19:25 WIB

Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polri di Markas Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (29/1/2024). (ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya)
Dia berharap pelanggaran kode etik maupun perbuatan yang melanggar hukum tidak terjadi lagi di lingkungan Polri, khususnya Polres Tasikmalaya, dan kasus Brigadir Yandry Purnama menjadi pelajaran untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan disiplin kerja.
Upacara PTDH anggota Polri tersebut tidak dihadiri oleh anggota yang bersangkutan, hanya fotonya yang dibawa oleh anggota Polri lainnya, kemudian dicoret.
Kapolres berharap anggota Polri yang diberhentikan dan kembali ke masyarakat dapat menjalani hidupnya lebih baik di luar organisasi Polri.
"Setelah kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik dan dapat berpeluang lebih baik dalam berkarier di luar organisasi Polri," katanya. (antara/jpnn)
Terlibat narkoba dan pelanggaran disiplin berat lainnya, oknum polisi ini dipecat dari anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan