Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO

jpnn.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan Bripka Khairul Yanto (41) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Oknum polisi yang bertugas di Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi ini diduga menjadi bandar narkoba dan kini dalam pelarian.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku narkoba bernama Alex Sander pada 6 September 2024.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa AS berada di lapangan bola Desa Katipo Pura, Peranap. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankannya,” ujar Fahrian, Sabtu (22/3).
Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi sabu serta satu pack plastik kosong yang dibungkus tisu.
Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan sabu seberat 1,10 gram dari Bripka Khairul Yanto dengan harga Rp 2.000.000.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa Khairul Yanto sudah lama tidak masuk dinas dan kini juga berstatus DPO disersi di Polres Kuantan Singingi.
Alumni Akpol 2005 ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Polres Inhu resmi menetapkan Bripka Khairul Yanto (41) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
- Bersama Pemda, Polres Inhu Gelar Fun Run Anti-Karhutla
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya