Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO

Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
Daftar pencarian orang yang diterbitkan oleh Polres Inhu, terhadap oknum polisi bernama Bripka Khairul Yanto. Foto:Polres Inhu.

jpnn.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan Bripka Khairul Yanto (41) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Oknum polisi yang bertugas di Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi ini diduga menjadi bandar narkoba dan kini dalam pelarian.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku narkoba bernama Alex Sander pada 6 September 2024.

“Anggota mendapatkan informasi bahwa AS berada di lapangan bola Desa Katipo Pura, Peranap. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankannya,” ujar Fahrian, Sabtu (22/3).

Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi sabu serta satu pack plastik kosong yang dibungkus tisu.

Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan sabu seberat 1,10 gram dari Bripka Khairul Yanto dengan harga Rp 2.000.000.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa Khairul Yanto sudah lama tidak masuk dinas dan kini juga berstatus DPO disersi di Polres Kuantan Singingi.

Alumni Akpol 2005 ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba.

Polres Inhu resmi menetapkan Bripka Khairul Yanto (41) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News