Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB, Poengky: Pengkhianatan terhadap Polri dan NKRI

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Poengky menyatakan apabila terbukti benar telah menjual amunisi kepada KKB, maka tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/10).
Sebelumnya diberitakan, dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire Brigadir JO, dan Polres Yapen Bripda AS ditangkap Satgas Operasi Nemangkawi di Kabupaten Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.
Poengky menyatakan oknum polisi dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat, seperti hukuman mati.
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," ungkap Poengky.
Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
Poengky menyatakan dua oknum polisi harus dihukum berat apabila terbukti menjual amunisi kepada KKB. Menurutnya, tindakan oknum polisi itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan NKRI.
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami