Oknum Polisi Kepergok Pesta Sabu Itu Rupanya Pengedar
jpnn.com - jpnn.com - Briptu R yang tertangkap sedang pesta narkoba bersama tiga rekannya di Batam, Kepri, ternyata seorang pengedar. Akibat ulahnya itu, tersangka terancam 20 tahun penjara.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.
"Kepada oknum polisi itu sudah jelas kami bawa ke Peradilan Umum dan disidangkan dalam kasus Narkoba. Nantinya, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi kode etik dan disiplin.”
“Bisa jadi nantinya di PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) Jumat (17/2).
Dijelaskan oleh Helmy, awalnya jajaran Satres Narkoba belum mengetahui bahwa salah seorang dari empat orang yang diamankan itu merupakan oknum polisi berpangkat Briptu dan bertugas di bagian Yanma (Pelayanan Markas) Polda Kepri.
"Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat dan didapati empat orang dari rumah itu. Ternyata, salah satunya merupakan oknum polisi," tuturnya.
Selain mengamankan Briptu R beserta tiga orang rekannya yang ada di rumah itu, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 24 paket. Saat ini, Briptu R bersama tiga orang rekannya telah ditahan di sel Polresta Barelang guna pengembangan lebih lanjut.
"Dari keterangan sementara, barang itu didapatkannya dari pelabuhan. Saat ini masih kita dalami siapa pemasok dari barang itu," katanya.
Briptu R yang tertangkap sedang pesta narkoba bersama tiga rekannya di Batam, Kepri, ternyata seorang pengedar. Akibat ulahnya itu, tersangka
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat