Oknum Polisi Mabuk Tembak Anggota TNI, Bang Reza Menyoroti Beberapa Hal Penting
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti beberapa hal penting dalam kasus oknum polisi mabuk, Bripka CS yang menembak empat orang di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.
Tiga di antara korban penembakan meninggal dunia. Salah satunya adalah anggota TNI AD.
Hal pertama yang menjadi perhatian Bang Reza adalah hukuman bagi pelaku penyalahgunaan senjata api atau senpi. Apalagi pelakunya oknum aparat.
"Penyalahgunaan senpi, apalagi oleh aparat penegak hukum, apalagi sampai menewaskan masyarakat sipil, jelas patut dipandang sebagai kejahatan serius. Pelaku patut dihukum berat," ucap Reza kepada JPNN.com, Kamis (25/2).
Namun, kata pakar yang menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Psikologi UGM ini, konstruksi hukum kasusnya harus kuat.
"Untuk merealisasikannya, konstruksi hukumnya harus solid. Puzzle-nya harus terakit rapi," ucap Bang Reza.
Dia lantas menyinggung pasal yang disangkakan terhadap Bripka CS, yakni Pasal 338 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
"Kabarnya, polisi pakai pasal 338 KUHP. Sebutlah, ini pembunuhan murni, memang ada niatan untuk menghabisi para korban. Pertanyaannya, dari ketiga korban, apakah pelaku memang membunuh ketiganya?" kata Reza.
Pakar psikologi forensik sampaikan analisis tajam soal aksi koboi Bripka CS menembak empat orang korban di Cengkareng.
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat
- Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Evaluasi Penggunaan Senpi