Oknum Polisi Medan Curi Uang Rp 650 Juta, Begini Akibatnya...
.
jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 2 personel polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan tuntutan 3 tahun penjara.
Dua oknum polisi yang bernama Dudu Efni dan Marjuki Ritonga serta 3 terdakwa lainnya dinilai terbukti mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta dari rumah terduga bandar narkoba.
Ketiga terdakwa lainnya adalah Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho dan Toto Hartono.
"Menyatakan terdakwa Dudi Efni dan terdakwa Marjuki Ritonga dijatuhi masing-masing dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan," kata JPU Randi Tambunan, Kamis (16/12).
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP sebagimana dalam dakwaan Primair.
Seusai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Jaksa Randi H Tambunan dalam dakwaannya menyebut kejadian tersebut berawal pada 1 Juni 2021.
Saat itu, terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Dulu Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Dua oknum polisi terbukti ikut mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada