Oknum Polisi Medan Curi Uang Rp 650 Juta, Begini Akibatnya...
.
jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 2 personel polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan tuntutan 3 tahun penjara.
Dua oknum polisi yang bernama Dudu Efni dan Marjuki Ritonga serta 3 terdakwa lainnya dinilai terbukti mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta dari rumah terduga bandar narkoba.
Ketiga terdakwa lainnya adalah Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho dan Toto Hartono.
"Menyatakan terdakwa Dudi Efni dan terdakwa Marjuki Ritonga dijatuhi masing-masing dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan," kata JPU Randi Tambunan, Kamis (16/12).
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP sebagimana dalam dakwaan Primair.
Seusai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Jaksa Randi H Tambunan dalam dakwaannya menyebut kejadian tersebut berawal pada 1 Juni 2021.
Saat itu, terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Dulu Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Dua oknum polisi terbukti ikut mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru