Oknum Polisi Mencuri Di Rumah Kapolres

Oknum Polisi Mencuri Di Rumah Kapolres
Oknum Polisi Mencuri Di Rumah Kapolres
Sama seperti pelaku pencurian pada umumnya, oknum polisi ini pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mis)

MATARAM-Salah satu anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mataram terancam dipecat. Oknum anggota polisi berinisial DR itu diduga menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News