Oknum Polisi Menembak Anggota TNI, Begini Kondisi Terkini Kafe RM Cengkareng
Kamis, 25 Februari 2021 – 17:48 WIB
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Peristiwa penembakan oleh Bripda CS terhadap empat orang, salah satunya anggota TNI, terjadi di Kafe RM, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- KKB Tembak Mati Pemilik Kios di Puncak Jaya
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu, Begini Kondisi Korban
- Polri Berduka, Briptu Kiki Supriyadi Tewas Ditembak OTK