Oknum Polisi Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Oknum polisi Aiptu Udi Cahyono divonis hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar atas kasus sabu-sabu.
Vonis dibacakan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).
"Keputusan diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan kasus narkoba itu di Tulungagung, Rabu.
Hukuman itu dinilai setimpal. Sebab, Udi yang berstatus aparat penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan bukan malah melanggar hukum.
Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Sedang faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga.
"Selain itu, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai Polri selama 30 tahun," sambungnya.
Oknum polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah terlibat narkoba.
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat