Oknum Polisi Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Oknum polisi Aiptu Udi Cahyono divonis hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar atas kasus sabu-sabu.
Vonis dibacakan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).
"Keputusan diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan kasus narkoba itu di Tulungagung, Rabu.
Hukuman itu dinilai setimpal. Sebab, Udi yang berstatus aparat penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan bukan malah melanggar hukum.
Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Sedang faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga.
"Selain itu, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai Polri selama 30 tahun," sambungnya.
Oknum polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah terlibat narkoba.
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Medina Zein Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Uci Flowdea