Oknum Polisi Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 30 November 2022 – 22:22 WIB

Oknum polisi bernama Udi Cahyono saat sidang putusan di PN Tulungagung. ANTARA/HO - JP
Kuasa hukum terdakwa, Feris Daze mengaku kliennya menerima putusan tersebut.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa akhirnya diterima," ujarnya.
Menurutnya vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.
Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengaku pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan itu.
Pihaknya diberi waktu seminggu untuk menentukan menerima atau tidak hasil persidangan tersebut.
"Jaksa masih pikir-pikir," kata Agung singkat.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata atau Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu.
Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.
Oknum polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah terlibat narkoba.
BERITA TERKAIT
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor