Oknum Polisi Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 30 November 2022 – 22:22 WIB

Oknum polisi bernama Udi Cahyono saat sidang putusan di PN Tulungagung. ANTARA/HO - JP
Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan.
Barang bukti yang disita polisi, antara lain 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. (antara/jpnn)
Oknum polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah terlibat narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor