Oknum Polisi Nyabu di Rusun
Jumat, 01 Februari 2013 – 10:05 WIB

Oknum Polisi Nyabu di Rusun
Kepada tersangka, Teguh menegaskan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 UU No.35/2009 tentang Narkotika. "Kita hanya menangani sampai pidana narkobanya saja, soal dipecat atau tidak, itu ankumnya yang memutuskan. Apakah tersangka masih pantas menjadi anggota Polri atau tidak," pungkas Teguh, saat menggelar tersangka Bripka FF dan barang bukti sabunya.
Baca Juga:
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Franky H Parapat, mengakui sudah mendengar adanya penangkapan terhadap oknum polisi yang terlibat narkoba. Dan penanganannya biar pihak Ditnarkoba lebih dulu yang memproses kasus narkobanya.
"Yang pasti sesuai arahan Bapak Presiden disampaikan Bapak Kapolri dan teruskan ke Bapak Kapolda Sumsel, kasus narkoba, terorisme dan korupsi, menjadi prioritas untuk diprosesnya. Jika terbukti, hukuman yang terberat ya dipecat," tukas Franky, via ponselnya. (air/ce2)
PALEMBANG - Tekad Kapolda Sumsel Irjen Pol Iskandar Hasan, untuk membersihkan anggotanya yang terlibat narkoba, kembali diuji. Yang terbaru, aparat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI