Oknum Polisi Pelaku Pencabulan Anak di Parigi Moutong Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, PALU - Oknum polisi yang bertugas di Polres Parigi Moutong bernama Ipda MKS, pelaku persetubuhan anak di bawah umur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5).
"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dihubungi di Palu, Sabtu (3/6).
Kapolda menjelaskan MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).
"Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya," terangnya.
Agus mengemukakan MKS telah dinonjobkan atau di berhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.
Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.
Oknum polisi yang bertugas di Polres Parigi Moutong bernama Ipda MKS, pelaku persetubuhan anak di bawah umur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Pilgub Sulteng Sengit: Anwar Hafid Melemah, Ahmad Ali Menguat
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Kampanye di Sulteng, Kaesang: Ahmad Ali Punya Hubungan Baik dengan Presiden & Wapres
- Ahmad Ali Gubernur, Warga Bisa Tagih Janji Bangun Sekolah Kejuruan dan Poltek
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam