Oknum Polisi Pelaku Pencabulan Anak di Parigi Moutong Ditetapkan Tersangka
Minggu, 04 Juni 2023 – 11:07 WIB
Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).
"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ungkap Kapolda.(antara/jpnn)
Oknum polisi yang bertugas di Polres Parigi Moutong bernama Ipda MKS, pelaku persetubuhan anak di bawah umur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pilgub Sulteng Sengit: Anwar Hafid Melemah, Ahmad Ali Menguat
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Kampanye di Sulteng, Kaesang: Ahmad Ali Punya Hubungan Baik dengan Presiden & Wapres
- Ahmad Ali Gubernur, Warga Bisa Tagih Janji Bangun Sekolah Kejuruan dan Poltek
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam