Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa Ditahan dan Dikenakan Pasal Berlapis
jpnn.com, TANGERANG - Oknum polisi pembanting seorang mahasiswa saat mengamankan aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten, Rabu (13/10) kemarin, telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis.
Menurut Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, tindakan penahanan dilakukan sebagai langkah awal dalam mengusut perkara tersebut.
"Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (15/10).
Dia juga menyatakan Bidpropam Polda Banten menjerat NP dengan pasal berlapis, sesuai dengan aturan internal kepolisian.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Sejak hari ini status NP yaitu terduga pelanggar," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memberikan sikap setelah puluhan massa mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta setempat.
Dia siap dicopot dari jabatannya apabila tindak kekerasan yang serupa terjadi lagi, tepatnya saat pengamanan aksi unjuk rasa.
Oknum polisi pembanting mahasiswa saat mengamankan aksi unjuk rasa di Tangerang telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis.
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
- RS Polri Ungkap Fakta Baru Terkait Oknum Polisi yang Bunuh Ibunya di Cilegon, Oh Ternyata
- Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi