Oknum Polisi Pemutilasi 2 Anak Kandung Itu tak Bisa Dijatuhi Pidana

jpnn.com - SINTANG - Pengadilan Negeri (PN) Sintang membantah telah memvonis bebas Brigadir Petrus Bakus.
Petrus merupakan anggota Polres Melawi terdakwa pembunuhan sekaligus mutilasi anak kandungnya.
“Bukan vonis bebas murni. Tetapi putusan majelis hakim adalah onsalag. Artinya, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa atau penuntut umum, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana,” kata Edy Alex Serayok, Humas PN Sintang, Rabu (14/12).
Edy menegaskan, putusan majelis hakim dalam perkara Petrus bebas dari intervensi.
“Tidak ada yang bisa intervensi putusan majelis hakim PN Sintang terkait perkara Petrus Bakus. Presiden sekali pun tidak bisa intervensi putusan hakim. Karena hakim memutuskan sesuai fakta persidangan dan pertimbangan hukum,” tegasnya.
Dia menambahkan, Petrus mengalami skizofernia akut.
Pertimbangan sepenuhnya berdasar keterangan ahli. Sebab, hakim bukan ahli kesehatan maupun kejiwaan.
“Menentukan gila atau tidak hakim tak bisa menilainya. Maka, majelis membutuhkan dukungan ahli kesehatan dokter kejiwaan. Keterangan ahli juga disampaikan di pengadilan dan menjadi pertimbangan hakim memutuskan,” jelas Edy.
SINTANG - Pengadilan Negeri (PN) Sintang membantah telah memvonis bebas Brigadir Petrus Bakus. Petrus merupakan anggota Polres Melawi terdakwa pembunuhan
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Ahmad Luthfi Kembalikan Status Bandara Ahmad Yani Jadi Internasional, Alhamdulillah
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat