Oknum Polisi Penabrak Warga Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi berinisial Bripka I penabrak pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka I pun kini terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (6/4).
Ia menyebutkan bahwa tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga korban meninggal dunia.
Oknum polisi berinisial Bripka I penabrak pejalan kaki di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi