Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

jpnn.com - SEMARANG - Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda R, pelaku penembakan seorang pelajar dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum pelaku diduga menambak seorang pelajar siswa SMKN 4 Semarang, GRO, hingga berujung kematian.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12) mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda R dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.
Dia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Majelis Komite Kode Etik Polri dalam pertimbangannya menyatakan terperiksa melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Kombes Pol. Artanto juga menyatakan Aipda R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Oknum polisi pelaku penembakan terhadap seorang pelajar di Semarang dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI