Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

jpnn.com - SEMARANG - Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda R, pelaku penembakan seorang pelajar dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum pelaku diduga menambak seorang pelajar siswa SMKN 4 Semarang, GRO, hingga berujung kematian.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12) mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda R dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.
Dia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Majelis Komite Kode Etik Polri dalam pertimbangannya menyatakan terperiksa melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Kombes Pol. Artanto juga menyatakan Aipda R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Oknum polisi pelaku penembakan terhadap seorang pelajar di Semarang dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas