Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
jpnn.com - SEMARANG - Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda R, pelaku penembakan seorang pelajar dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum pelaku diduga menambak seorang pelajar siswa SMKN 4 Semarang, GRO, hingga berujung kematian.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12) mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda R dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.
Dia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Majelis Komite Kode Etik Polri dalam pertimbangannya menyatakan terperiksa melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Kombes Pol. Artanto juga menyatakan Aipda R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Oknum polisi pelaku penembakan terhadap seorang pelajar di Semarang dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis