Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
![Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/12/09/kabid-humas-polda-jateng-kombes-pol-artanto-antaraic-senjaya-w4ys.jpg)
jpnn.com - SEMARANG - Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda R, pelaku penembakan seorang pelajar dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum pelaku diduga menambak seorang pelajar siswa SMKN 4 Semarang, GRO, hingga berujung kematian.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12) mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda R dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.
Dia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Majelis Komite Kode Etik Polri dalam pertimbangannya menyatakan terperiksa melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Kombes Pol. Artanto juga menyatakan Aipda R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Oknum polisi pelaku penembakan terhadap seorang pelajar di Semarang dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
- 3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi
- 3 Warga Rempang Tersangka, Salah Satunya Lansia, LAM Siapkan Pengacara
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Kombes Syahduddi Resmi Jabat Kapolrestabes Semarang Menggantikan Kombes Irwan Anwar