Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto (ANTARA/I.C. Senjaya).

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Artanto.

Menurutnya penyidikan perkara dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam seusai mengikuti persidangan mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

"Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH," katanya.

Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo yang menghadiri pembacaan putusan tersebut meminta putusan yang seadil-adilnya.

"Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut," katanya.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Oknum polisi pelaku penembakan terhadap seorang pelajar di Semarang dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News