Oknum Polisi Penganiaya OGDJ di NTT Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Mengenai pasal berlapis yang dikenakan kepada anggota polisi berinisial ID tersebut adalah pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jika memang benar-benar terbukti bersalah, tambah Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.
Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.
Sebelumnya, tim penyidik dari Polres Lembata pada Senin (23/1) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.
Tersangka tersebut merupakan anggota polisi yang sedang bertugas di Polres Lembata.(antara/jpnn)
Oknum polisi berinisial ID, pelaku penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, ditetapkan tersangka.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Survei LKPI: Elektabilitas Melki-Johni Kalahkan Dua Rivalnya
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Jelang Pencoblosan, Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT Versi Survei WRC