Oknum Polisi Pengedar Sabu-sabu Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Oknum Polisi Pengedar Sabu-sabu Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Feri oknum polisi yang menjalani sidang di PN Medan. Foto: pojoksatu.id

Dari pengakuannya, sabu tersebut dia peroleh dari Andi Pratama alias Andi (berkas terpisah) dan jika transaksi sukses Andi akan memberikan upah sebesar Rp2 juta. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap Andi.

BACA JUGA: Nekat Berbuat Terlarang di Rumah, Mbak Misna Tertunduk Malu di Kantor Polisi

Usai persidangan, Feri memilih bungkam dan langsung buru-buru beranjak pergi.(cr2)

Feriadi alias Feri, 37, oknum polisi terdakwa kasus narkoba divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) sore.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News