Oknum Polisi Pengedar Sabu-sabu Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis, 28 November 2019 – 16:45 WIB

Feri oknum polisi yang menjalani sidang di PN Medan. Foto: pojoksatu.id
Dari pengakuannya, sabu tersebut dia peroleh dari Andi Pratama alias Andi (berkas terpisah) dan jika transaksi sukses Andi akan memberikan upah sebesar Rp2 juta. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap Andi.
BACA JUGA: Nekat Berbuat Terlarang di Rumah, Mbak Misna Tertunduk Malu di Kantor Polisi
Usai persidangan, Feri memilih bungkam dan langsung buru-buru beranjak pergi.(cr2)
Feriadi alias Feri, 37, oknum polisi terdakwa kasus narkoba divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang