Oknum Polisi Penjual Sabu Dibekuk di Kantor Polsek Sebuku

Barang bukti yang diamankan tiga bungkus plastik warna transparan ukuran kecil dengan berat bruto 0,28 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti seperangkat alat hisap sabu, tiga buah korek api gas, satu buah gunting besi, satu, buah timbangan digital, satu buah penjepit terbuat dari bambu, satu sendok sabu terbuat dari kertas warna putih, dan tempat bedak warna putih.
Pada waktu yang bersamaan, kata Iptu Lusgi, polisi juga menangkap Tua (27) dengan barang bukti 0,57 gram, di Jalan Kamboja Blok G RT 07 Desa Harapan, Kecamatan Sebuku.
Kemudian Rosma (40) dan Syarif (19) juga ditangkap dengan kasus yang sama di Sebuku.
“Semua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Lusgi. (mar1/benuanta)
Jajaran Satreskoba Polres Nunukan menangkap seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Sebuku terkait kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri