Oknum Polisi Penyerang Novel Dituntut Ringan, Begini Respons Polri
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana.
Terencana yang dimaksud jaksa ialah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.
Oleh karena itu, jaksa mengatakan perbuatan keduanya dikategorikan melakukan penganiayaan berat. Sebab Novel mengalami luka berat karena cairan asam sulfat yang disiram Rahmat.
Diketahui, kasus penyiraman air keras pada Novel terjadi Selasa 11 April 2016 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara usai penyidik senior KPK itu pulang salat subuh di masjid.
Akibat penyerangan itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Novel harus menjalani perawatan berbulan-bulan di Singapura dan menjalani beberapa kali operasi mata. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaksa penuntut umum telah menuntut dua terdakwa penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dengan hukuman satu tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem