Oknum Polisi Penyerang Novel Dituntut Ringan, Begini Respons Polri

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana.
Terencana yang dimaksud jaksa ialah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.
Oleh karena itu, jaksa mengatakan perbuatan keduanya dikategorikan melakukan penganiayaan berat. Sebab Novel mengalami luka berat karena cairan asam sulfat yang disiram Rahmat.
Diketahui, kasus penyiraman air keras pada Novel terjadi Selasa 11 April 2016 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara usai penyidik senior KPK itu pulang salat subuh di masjid.
Akibat penyerangan itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Novel harus menjalani perawatan berbulan-bulan di Singapura dan menjalani beberapa kali operasi mata. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaksa penuntut umum telah menuntut dua terdakwa penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dengan hukuman satu tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan