Oknum Polisi Perkosa Remaja, Irjen Ferdy: Perbuatannya Telah Menggores Hati Institusi Polri
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) langsung bersikap tegas terhadap salah satu oknum anggotanya, Briptu Nikmal Idwar, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja di kantor Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya langsung memberikan tindakan tegas berupa sanksi pemecatan terhadap Briptu Nikmal yang telah melukai hati institusi Korps Bhayangkara.
“Perbuatan Briptu Nikmal kepada korban NI yang (merupakan anak) di bawah umur telah menggores hati institusi Polri,” ujar Ferdy dalam siaran persnya, Kamis (24/6).
Kasus pencabulan itu ditangani penyidik Polda Maluku Utara.
Lalu, untuk pelanggaran kode etik dan disiplin diusut Bidang Propam Polda Maluku Utara.
“Untuk proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata jenderal bintang dua Polri itu.
Ferdy mengimbau kepada masyarakat untuk terus dan lebih aktif memberikan informasi apabila terdapat personel Polri yang berbuat kejahatan.
“Masyarakat bisa berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” pungkas Irjen Ferdy Sambo. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan perbuatan Briptu Ikmal kepada korban yang merupakan anak di bawah umur telah menggores hati institusi Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati