Oknum Polisi Tembak Teman Sendiri, Begini Nasibnya Kini
jpnn.com - KUPANG - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Briptu ER, diduga telah menembak temannya sendiri yang merupakan warga sipil.
Akibat perbuatan tersebut Briptu ER kini dikenai sanksi pidana.
"Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, Briptu ER dikenakan saksi pidana," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Senin (9/1).
Kombes Pol Ariasandy menyampaikan hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Propam Polda NTT dan Propam Polres Sumba Barat.
Menurut mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu, hasil gelar perkara menetapkan tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.
"Briptu ER terancam penjara lima tahun atas perbuatannya," ucapnya.
Ariasandy mengatakan bahwa Briptu ER menggunakan senjata api tanpa memperhatikan standar prosedur operasional (SOP).
Dia mengatakan ER diberikan senjata karena bertugas di instansi lain di wilayah tersebut.
Seorang oknum polisi di NTT diduga telah menembak temannya sendiri, begini nasibnya kini.
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah