Oknum Polisi Tembak Teman Sendiri, Begini Nasibnya Kini
jpnn.com - KUPANG - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Briptu ER, diduga telah menembak temannya sendiri yang merupakan warga sipil.
Akibat perbuatan tersebut Briptu ER kini dikenai sanksi pidana.
"Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, Briptu ER dikenakan saksi pidana," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Senin (9/1).
Kombes Pol Ariasandy menyampaikan hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Propam Polda NTT dan Propam Polres Sumba Barat.
Menurut mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu, hasil gelar perkara menetapkan tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.
"Briptu ER terancam penjara lima tahun atas perbuatannya," ucapnya.
Ariasandy mengatakan bahwa Briptu ER menggunakan senjata api tanpa memperhatikan standar prosedur operasional (SOP).
Dia mengatakan ER diberikan senjata karena bertugas di instansi lain di wilayah tersebut.
Seorang oknum polisi di NTT diduga telah menembak temannya sendiri, begini nasibnya kini.
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati