Oknum Polisi Terlibat Pembegalan, Modusnya Berlagak Debt Collector, Bonyok Diamuk Warga
jpnn.com, DELISERDANG - Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial JA, 38, babak belur diamuk massa, Kamis (22/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
JA warga Jalan Banyu Urip, Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, diketahui merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Belawan.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan pembegalan itu terjadi pada Kamis (22/7) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Saat itu korban bernama Lismawati, 32, hendak pulang dari tempat kerjanya di Kecamatan Medan Tembung.
Sebelumnya, di Desa Baru Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, korban telah diikuti para pelaku.
Setelah korban sampai di rumah orang tuanya, pelaku JA beserta rekan-rekannya memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor miliknya.
“Saat itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa sepeda motornya bermasalah sembari mendorong Lismawati hingga terjatuh. Lalu, sepeda motor korban dibawa rekan-rekan pelaku,” kata Firdaus dalam keterangan resminya, Jumat (23/7).
Selanjutnya, korban berteriak minta tolong dan membuat warga sekitar berhasil mengamankan JA. Saat itu, sepeda motor yang digunakan JA mogok dan membuatnya diamuk massa. Sedangkan, pelaku lainnya melarikan diri. Namun, polisi tak memerinci jumlah pelaku yang melarikan diri.
Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial JA, 38, babak belur diamuk massa, Kamis (22/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara