Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Emas Ilegal Dibekuk Polda Jambi, Ini Barang Buktinya

Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Emas Ilegal Dibekuk Polda Jambi, Ini Barang Buktinya
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setyono saat ekspos kasus perdagangan emas ilegal hasil Peti di Jambi dengan barang bukti uang kontan Rp1,6 miliar dan emas batangan tiga kilogram.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

jpnn.com, JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi menangkap enam anggota jaringan perdagangan emas ilegal. 

Salah satu pelaku merupakan oknum polisi, berinisial Bripka M, yang berdinas di Polda Bengkulu.

Dalam penangkapan ini, Polda Jambi mengamankan uang Rp 1,6 miliar dan emas batangan seberat tiga kilogram. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Sigit Dany Setiyono menjelaskan pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021.

Dia menjelaskan awalnya polisi mengamankan dua pelaku, I dan M, pada 26 November 2021. 

Kedua pelaku membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) untuk dijual ke luar Jambi.

M merupakan oknum polisi yang bertugas melakukan pengawalan pengantaran emas hasil PETI guna dijual ke luar Jambi.

"Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp 2 juta," kata Sigit kepada media di Jambi, Senin (13/12).

Oknum polisi yang berdinas di Polda Bengkulu ditangkap Polda Jambi karena diduga terlibat dalam perdaganganan emas ilegal. Ini barang bukti hasil pengungkapan kasus itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News