Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Emas Ilegal Dibekuk Polda Jambi, Ini Barang Buktinya
jpnn.com, JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi menangkap enam anggota jaringan perdagangan emas ilegal.
Salah satu pelaku merupakan oknum polisi, berinisial Bripka M, yang berdinas di Polda Bengkulu.
Dalam penangkapan ini, Polda Jambi mengamankan uang Rp 1,6 miliar dan emas batangan seberat tiga kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Sigit Dany Setiyono menjelaskan pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021.
Dia menjelaskan awalnya polisi mengamankan dua pelaku, I dan M, pada 26 November 2021.
Kedua pelaku membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) untuk dijual ke luar Jambi.
M merupakan oknum polisi yang bertugas melakukan pengawalan pengantaran emas hasil PETI guna dijual ke luar Jambi.
"Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp 2 juta," kata Sigit kepada media di Jambi, Senin (13/12).
Oknum polisi yang berdinas di Polda Bengkulu ditangkap Polda Jambi karena diduga terlibat dalam perdaganganan emas ilegal. Ini barang bukti hasil pengungkapan kasus itu.
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang