Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukan komitmen bersikap profesional, akuntabel, transparansi, dan berkeadilan dengan menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.
Polda Kalteng menjatuhi sanksi kepada oknum polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya yaitu Brigadir AKS dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Institusi Polri.
Hal tersebut disampaikan langsung, Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Nugroho saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolda setempat, Senin (16/12) siang.
Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, pagi.
"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. Kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12).
"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," bebernya.
"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) empat hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," sambung dia.
Polda Kalteng memecat oknum polisi Brigadir AKS yang melakukan penembakan dan pencurian hingga menewaskan warga.
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng, Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka