Oknum Polisi yang Menguasai Narkotika Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 19 Agustus 2021 – 20:19 WIB

Terdakwa dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, (15/08/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
Sebelumnya pada Jumat 7 Mei 2021, Putu meminta terdakwa mengambil barang paketan berupa sabu-sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket.
Terdakwa yang juga didampingi kuasa hukum dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty akan mengajukan pleidoi dalam persidangan berikutnya. (antara/jpnn)
Oknum polisi di Bali I Gusti Ngurah Menara dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan akibat perkara narkoba.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka