Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Polri berkomitmen untuk transparansi dan tegas dalam menangani pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota kepolisian.
Hal itu berkaitan dengan kasus oknum polisi memeras penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 yang menyita perhatian publik.
“Polri, melalui Divisi Propam, langsung bertindak cepat sejak awal laporan ini mencuat. Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan transparan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim pun meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait jumlah korban dan barang bukti yang diamankan.
“Berdasarkan penyelidikan berbasis ilmiah, kami menemukan bahwa jumlah korban adalah 45 orang, semuanya warga negara Malaysia. Selain itu, nilai barang bukti yang telah kami amankan mencapai Rp 2,5 miliar rupiah,” ujar dia.
Dia menyatakan bahwa dua laporan resmi dari warga negara Malaysia telah diterima oleh Divpropam Mabes Polri. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya untuk melindungi keamanan dan privasi mereka.
Dalam rangka percepatan penanganan, Polri memutuskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyelesaian kasus ini akan diambil alih oleh Divpropam.
“Kami memastikan sidang kode etik untuk kasus ini akan digelar minggu depan, sebagai bagian dari komitmen kami untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan tegas,” kata dia.
Polisi yang melakukan pemerasan terhadap WN Malaysia pada event DPW 2024 bakal menjalani sidang etik pada pekan depan.
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Terungkap, 45 Penonton Jadi Korban Pemerasan Polisi di DWP 2024
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati