Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan Ini Tak Diberi Ampun, Langsung Dipecat, Tuh Lihat
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Oknum polisi berinisial Bripka IS yang terlibat dalam tindak pidana perampokan sebuah mobil di Bandarlampung, Lampung, akhirnya dipecat.
Pemecatan dilaksanakan usai menjalani sidang kode etik kepolisian di Polresta Bandarlampung, pada Selasa tanggal 26 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, oknum polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana curas tersebut berinisial IS berpangkat Bripka.
"IS bertugas di satuan Polresta Bandarlampung dengan jabatan Brig Subnit II Dalmas Sat Samapta," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, dalam pemeriksaan, petugas menghadirkan sembilan orang saksi dan terbukti bahwa Bripka IS telah melanggar kode etik kepolisian sebagaimana yang telah diatur.
Baca Juga: Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan
"Terbukti bersalah, petugas memutuskan untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka IS," kata dia.(antara/jpnn)
Oknum polisi berinisial Bripka IS yang terlibat dalam tindak pidana perampokan sebuah mobil di Bandarlampung, Lampung, akhirnya dipecat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi