Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan Ini Tak Diberi Ampun, Langsung Dipecat, Tuh Lihat
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Oknum polisi berinisial Bripka IS yang terlibat dalam tindak pidana perampokan sebuah mobil di Bandarlampung, Lampung, akhirnya dipecat.
Pemecatan dilaksanakan usai menjalani sidang kode etik kepolisian di Polresta Bandarlampung, pada Selasa tanggal 26 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, oknum polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana curas tersebut berinisial IS berpangkat Bripka.
"IS bertugas di satuan Polresta Bandarlampung dengan jabatan Brig Subnit II Dalmas Sat Samapta," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, dalam pemeriksaan, petugas menghadirkan sembilan orang saksi dan terbukti bahwa Bripka IS telah melanggar kode etik kepolisian sebagaimana yang telah diatur.
Baca Juga: Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan
"Terbukti bersalah, petugas memutuskan untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka IS," kata dia.(antara/jpnn)
Oknum polisi berinisial Bripka IS yang terlibat dalam tindak pidana perampokan sebuah mobil di Bandarlampung, Lampung, akhirnya dipecat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Viral Oknum Polisi Tendang Pria Tua di Sumsel, Begini Akhirnya
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa