Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan Ini Tak Diberi Ampun, Langsung Dipecat, Tuh Lihat

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Oknum polisi berinisial Bripka IS yang terlibat dalam tindak pidana perampokan sebuah mobil di Bandarlampung, Lampung, akhirnya dipecat.
Pemecatan dilaksanakan usai menjalani sidang kode etik kepolisian di Polresta Bandarlampung, pada Selasa tanggal 26 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, oknum polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana curas tersebut berinisial IS berpangkat Bripka.
"IS bertugas di satuan Polresta Bandarlampung dengan jabatan Brig Subnit II Dalmas Sat Samapta," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, dalam pemeriksaan, petugas menghadirkan sembilan orang saksi dan terbukti bahwa Bripka IS telah melanggar kode etik kepolisian sebagaimana yang telah diatur.
Baca Juga: Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan
"Terbukti bersalah, petugas memutuskan untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka IS," kata dia.(antara/jpnn)
Oknum polisi berinisial Bripka IS yang terlibat dalam tindak pidana perampokan sebuah mobil di Bandarlampung, Lampung, akhirnya dipecat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI