Oknum Polisi yang Tipu Tukang Ayam Potong Rp 325 Juta Bakal Dijemput Paksa
Kamis, 22 Agustus 2024 – 10:25 WIB

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon memastikan keberlanjutan proses hukum atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum pensiunan polisi berinisial W (59).
Kapolres Serang AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan perbuatan terlapor sudah cukup bukti atau memenuhi unsur dugaan penipuan.
"Kami akan panggil untuk dilakukan penetapan tersangka, kemudian langsung ditahan," ucap Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara kepada JPNN Banten, Kamis (22/8).
AKBP Kemas menegaskan bila yang bersangkutan mangkir dari panggilan maka kepolisian akan melakukan langkah tegas.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara bakal menjemput paksa oknum pensiunan polisi yang menipu tukang ayam potong.
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan