Oknum Polri Aceh Diduga Lecehkan Lima Bocah
jpnn.com - JAKARTA - Kasus yang menimpa Polri seakan tak ada habis-habisnya. Kali ini, seorang Anggota Polda Aceh, Brigadir M harus berurusan dengan hukum.
Brigadir M dilaporkan ke Polresta Banda Aceh karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima bocah perempuan di Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, bahwa ada dua laporan pada 14 April 2014 yang diterima. Yakni di Polresta Banda Aceh dan Polda Banda Aceh.
Laporan itu, kata dia, terkait adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum Anggota Polri di Aceh.
"Dugaan terjadinya pelecehan yang dilakukan oleh oknum Anggota Polri. Ini laporan dari orang tua yang mengaku korban. Kasus tersebut tengah ditangani Polres Banda Aceh dan Polda Aceh," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (22/4).
Saat ini, ia menambahkan, Brigadir M selaku terlapor tengah diperiksa. Menurut Agus, apabila terbukti bersalah, maka Polri akan menindaklanjuti.
Sanksi pun menunggu Brigadir M. Jenis sanksinya, Agus mengatakan, ada sanksi disiplin, kode etik, bahkan yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat. "Apabila terbukti Brigadir M akan kita tindak sesuai hukum," katanya.
Selain itu, Polri juga sudah memeriksa tujuh saksi, baik itu orang tua korban, masyarakat dan teman korban. "Kita menunggu perkembangan kasus itu, apakah terbukti atau tidak," kata Agus.
JAKARTA - Kasus yang menimpa Polri seakan tak ada habis-habisnya. Kali ini, seorang Anggota Polda Aceh, Brigadir M harus berurusan dengan hukum.
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground