Oknum Polri Aceh Diduga Lecehkan Lima Bocah
jpnn.com - JAKARTA - Kasus yang menimpa Polri seakan tak ada habis-habisnya. Kali ini, seorang Anggota Polda Aceh, Brigadir M harus berurusan dengan hukum.
Brigadir M dilaporkan ke Polresta Banda Aceh karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima bocah perempuan di Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, bahwa ada dua laporan pada 14 April 2014 yang diterima. Yakni di Polresta Banda Aceh dan Polda Banda Aceh.
Laporan itu, kata dia, terkait adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum Anggota Polri di Aceh.
"Dugaan terjadinya pelecehan yang dilakukan oleh oknum Anggota Polri. Ini laporan dari orang tua yang mengaku korban. Kasus tersebut tengah ditangani Polres Banda Aceh dan Polda Aceh," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (22/4).
Saat ini, ia menambahkan, Brigadir M selaku terlapor tengah diperiksa. Menurut Agus, apabila terbukti bersalah, maka Polri akan menindaklanjuti.
Sanksi pun menunggu Brigadir M. Jenis sanksinya, Agus mengatakan, ada sanksi disiplin, kode etik, bahkan yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat. "Apabila terbukti Brigadir M akan kita tindak sesuai hukum," katanya.
Selain itu, Polri juga sudah memeriksa tujuh saksi, baik itu orang tua korban, masyarakat dan teman korban. "Kita menunggu perkembangan kasus itu, apakah terbukti atau tidak," kata Agus.
JAKARTA - Kasus yang menimpa Polri seakan tak ada habis-habisnya. Kali ini, seorang Anggota Polda Aceh, Brigadir M harus berurusan dengan hukum.
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku