Oknum Polri Diduga Memperkosa Gadis Belia di Polsek, Sahroni: Ini di Luar Nalar dan Keterlaluan
Menurut dia, langkah tegas perlu diambil Polri agar menjadi pelajaran untuk semua anggota Korps Bhayangkara di Indonesia bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius.
Untuk korban, kata Roni, karena usianya yang masih belia, maka dalam penanganan yang dilakukan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati.
“Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat. Karena itu, PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban," katanya.
Sebelumnya, Polda Maluku Utara menetapkan Briptu II sebagai tersangka pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan.
Tersangka saat ini telah ditahan dan terancam sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ahmad Sahroni alias Roni miris dengan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum anggota Polri di Mapolsek Jailolo, Halmahera, Maluku Utara. Menurutnya, ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Polisi Tembak Rekan, Komisi III Soroti Kelayakan Anggota Polri Pegang Senjata
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi