Oknum Polri Gelapkan Uang Pengusaha Rp2,5 M
Rabu, 14 November 2012 – 16:38 WIB
Meski berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan, namun pihak terlapor tetap tidak menunjukkan itikat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hingga akhirnya pada 3 Agustus 2011 silam, direktur PT Kuda Prima Deogratius Abatius Zebua, melaporkan Irwansyah Putra ke Poldasu dengan No LP/592/VIII/2011/SPKT III.
"Kita berharap, kasus ini segera dituntaskan apalagi menyangkut oknum Polri yang merangkap jabatan sebagai direktur perusahaan, inikan sudah mencorong wajah institusi Polri sendiri," ungkap Tommy.
Apalagi sambungnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Pasal 5 huruf f menyebutkan, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatannya usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaanya. "Inikan jelas, yang bersangkutan bertugas di Poldasu, usahanya juga berada di Sumut," kata Tommy.
Selain itu, dia berharap atensi Kapoldasu untuk membersihkan institusinya dari ulah-ulah oknum nakal yang seharusnya mengayomi masyarakat. "Kita minta Kapoldasu untuk menyelesaikan perkara ini, mengingat yang terlapor juga anggotanya," pinta Tommy.
BINJAI - Perbuatan Direktur PT Irsani Mandiri Irwansyah Putra Harahap terbilang berani. Soalnya, selain menjabat sebagai direktur di perusahaan bidang
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak