Oknum Polri Gelapkan Uang Pengusaha Rp2,5 M

Oknum Polri Gelapkan Uang Pengusaha Rp2,5 M
Oknum Polri Gelapkan Uang Pengusaha Rp2,5 M
Meski berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan, namun pihak terlapor tetap tidak menunjukkan itikat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hingga akhirnya pada 3 Agustus 2011 silam, direktur PT Kuda Prima Deogratius Abatius Zebua, melaporkan Irwansyah Putra ke Poldasu dengan No LP/592/VIII/2011/SPKT III.

 

"Kita berharap, kasus ini segera dituntaskan apalagi menyangkut oknum Polri yang merangkap jabatan sebagai direktur perusahaan, inikan sudah mencorong wajah institusi Polri sendiri," ungkap Tommy.

 

Apalagi sambungnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Pasal 5 huruf f menyebutkan, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatannya usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaanya. "Inikan jelas, yang bersangkutan bertugas di Poldasu, usahanya juga berada di Sumut," kata Tommy.

 

Selain itu, dia berharap atensi Kapoldasu untuk membersihkan institusinya dari ulah-ulah oknum nakal yang seharusnya mengayomi masyarakat. "Kita minta Kapoldasu untuk menyelesaikan perkara ini, mengingat yang terlapor juga anggotanya," pinta Tommy.

 

BINJAI - Perbuatan Direktur PT Irsani Mandiri Irwansyah Putra Harahap terbilang berani. Soalnya, selain menjabat sebagai direktur di perusahaan bidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News