Oknum Polsek Sawangan Terancam Bakal Dipecat

jpnn.com, SAWANGAN - Oknum anggota Polsek Sawangan Aiptu Dadang Sumantri terancam dipecat dari Korps Bhayangkara. Hal ini terkait kasus narkoba yang menyeretnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz mengatakan, dirinya tak segan memecat anak buahnya itu kalau memang terbukti bersalah.
“Nanti kalau terbukti bersalah, saya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata dia saat dihubungi, Senin (2/4).
Dia menambahkan, saat ini anggota yang bertugas di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Sawangan itu masih diperiksa.
Penyidik kata dia sedang mendalami apakah benar pelaku sebagai pemakai atau sekaligus bandar sabu-sabu.
Sebelumnya, Dadang Sumantri dan rekannya bernama Alfi Rizki ditangkap karena diduga memakai sabu-sabu pada Rabu (28/3) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keduanya ditangkap di rumah Dadang, Jalan Rebana VI Nomor 14, RT 01 RW 07, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya Depok, Jawa Barat.
Ketika ditangkap petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu 6,34 gram di rumah Dadang. Selain itu, ditemukan 7,53 gram sabu di kantong celana Alfi.
Saat ini anggota yang bertugas di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Sawangan itu masih diperiksa.
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis