Oknum Polwan Brigadir IR dan Ibunya Jadi Tersangka Penganiayaan
jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL tersangka penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (27).
Penetapan tersangka anggota BNNP Riau bersama ibunya itu setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Minggu (25/9).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ir dan YUL," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi JPNN.com melalui layanan pesan, Minggu.
Asep menjelaskan saat ini oknum Polwan tersebut sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Riau.
"Dia ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam,” beber Kombes Asep.
Saat ditanyakan apakah ibunya Brigadir IR, YUL juga ditahan, Asep belum memberikan jawaban.
Penyidikan kasus penganiayaan itu dilakukan atas laporan korban bernama Riri dengan LP Nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.
Oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL jadi tersangka penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (27). Begini penjelasan Kombes Asep Darmawan.
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Polda Riau Cek Kesiapan Logistik & Operasional Polres Inhu Jelang Pilkada
- Presiden Prabowo Beri Instruksi, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Langsung Bergerak
- Kasus Guru Supriyani: Setelah Camat Baito Hilang Jabatan, 6 Polisi Diperiksa Propam
- Cegah Pelajar Terlibat Narkoba, Polres Indragiri Hulu Gelar Tes Urine Mendadak di Sekolah