Oknum Polwan Brigadir IR dan Ibunya Jadi Tersangka Penganiayaan
jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL tersangka penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (27).
Penetapan tersangka anggota BNNP Riau bersama ibunya itu setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Minggu (25/9).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ir dan YUL," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi JPNN.com melalui layanan pesan, Minggu.
Asep menjelaskan saat ini oknum Polwan tersebut sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Riau.
"Dia ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam,” beber Kombes Asep.
Saat ditanyakan apakah ibunya Brigadir IR, YUL juga ditahan, Asep belum memberikan jawaban.
Penyidikan kasus penganiayaan itu dilakukan atas laporan korban bernama Riri dengan LP Nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.
Oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL jadi tersangka penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (27). Begini penjelasan Kombes Asep Darmawan.
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau