Oknum Polwan Brigadir IR dan Ibunya Jadi Tersangka Penganiayaan

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL tersangka penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (27).
Penetapan tersangka anggota BNNP Riau bersama ibunya itu setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Minggu (25/9).
Riri menunjukkan salah satu luka yang diduga akibat dihajar oknum Polwan Brigadir I. Foto: dokumentasi pribadi untuk JPNN.com.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ir dan YUL," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi JPNN.com melalui layanan pesan, Minggu.
Asep menjelaskan saat ini oknum Polwan tersebut sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Riau.
"Dia ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam,” beber Kombes Asep.
Saat ditanyakan apakah ibunya Brigadir IR, YUL juga ditahan, Asep belum memberikan jawaban.
Penyidikan kasus penganiayaan itu dilakukan atas laporan korban bernama Riri dengan LP Nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.
Oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL jadi tersangka penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (27). Begini penjelasan Kombes Asep Darmawan.
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Lari Pagi Sambil Patroli, Kapolda Irjen Herry Soroti Tumpukan Sampah di Pekanbaru
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala