Oknum Polwan Penganiaya Pacar Adiknya Telah Menjalani Sidang Kode Etik, Apa Hasilnya?

jpnn.com, RIAU - Brigadir IR, oknum Polwan yang diduga menganiaya seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartin telah menjalani sidang kode etik pada Senin (10/10).
Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan membenarkan sidang kode etik telah dilakukan terhadap Brigadir IR.
Sebelumnya sidang telah dilaksanakan pada Kamis (6/10), tetapi ditunda karena tak cukupnya waktu.
"Iya, agendanya pemeriksaan saksi dan terduga," ucap Johanes kepada ANTARA melalui pesan WhatsApp.
Sidang kode etik Brigadir IR kali ini berjalan selama lima jam. Namun, hasil sidang belum diketahui dan akan diputuskan pada Kamis (13/10) mendatang.
"Keputusan hari Kamis besok. Nanti akan kami sampaikan," pungkas Kombes Johanes Setiawan.
Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau seusai diduga menyekap dan menganiaya Riri.
Penganiayaan itu lantaran pelaku tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun dengan korban.
Brigadir IR, oknum Polwan yang diduga menganiaya seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartin telah menjalani sidang kode etik pada Senin (10/10).
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Dirlantas Polda Riau Tinjau Jalintim di Pelalawan, Pastikan Pemudik Aman Melintas
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Irjen Herry Berkomitmen Bersihkan Jajaran Polda Riau yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba