Oknum Polwan Penganiaya Pacar Adiknya Telah Menjalani Sidang Kode Etik, Apa Hasilnya?

jpnn.com, RIAU - Brigadir IR, oknum Polwan yang diduga menganiaya seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartin telah menjalani sidang kode etik pada Senin (10/10).
Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan membenarkan sidang kode etik telah dilakukan terhadap Brigadir IR.
Sebelumnya sidang telah dilaksanakan pada Kamis (6/10), tetapi ditunda karena tak cukupnya waktu.
"Iya, agendanya pemeriksaan saksi dan terduga," ucap Johanes kepada ANTARA melalui pesan WhatsApp.
Sidang kode etik Brigadir IR kali ini berjalan selama lima jam. Namun, hasil sidang belum diketahui dan akan diputuskan pada Kamis (13/10) mendatang.
"Keputusan hari Kamis besok. Nanti akan kami sampaikan," pungkas Kombes Johanes Setiawan.
Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau seusai diduga menyekap dan menganiaya Riri.
Penganiayaan itu lantaran pelaku tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun dengan korban.
Brigadir IR, oknum Polwan yang diduga menganiaya seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartin telah menjalani sidang kode etik pada Senin (10/10).
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Lari Pagi Sambil Patroli, Kapolda Irjen Herry Soroti Tumpukan Sampah di Pekanbaru
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka