Oknum Polwan Penganiaya Pacar Adiknya Telah Menjalani Sidang Kode Etik, Apa Hasilnya?
jpnn.com, RIAU - Brigadir IR, oknum Polwan yang diduga menganiaya seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartin telah menjalani sidang kode etik pada Senin (10/10).
Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan membenarkan sidang kode etik telah dilakukan terhadap Brigadir IR.
Sebelumnya sidang telah dilaksanakan pada Kamis (6/10), tetapi ditunda karena tak cukupnya waktu.
"Iya, agendanya pemeriksaan saksi dan terduga," ucap Johanes kepada ANTARA melalui pesan WhatsApp.
Sidang kode etik Brigadir IR kali ini berjalan selama lima jam. Namun, hasil sidang belum diketahui dan akan diputuskan pada Kamis (13/10) mendatang.
"Keputusan hari Kamis besok. Nanti akan kami sampaikan," pungkas Kombes Johanes Setiawan.
Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau seusai diduga menyekap dan menganiaya Riri.
Penganiayaan itu lantaran pelaku tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun dengan korban.
Brigadir IR, oknum Polwan yang diduga menganiaya seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartin telah menjalani sidang kode etik pada Senin (10/10).
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau