Oknum Polwan Penganiaya Pacar Adiknya Telah Menjalani Sidang Kode Etik, Apa Hasilnya?
jpnn.com, RIAU - Brigadir IR, oknum Polwan yang diduga menganiaya seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartin telah menjalani sidang kode etik pada Senin (10/10).
Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan membenarkan sidang kode etik telah dilakukan terhadap Brigadir IR.
Sebelumnya sidang telah dilaksanakan pada Kamis (6/10), tetapi ditunda karena tak cukupnya waktu.
"Iya, agendanya pemeriksaan saksi dan terduga," ucap Johanes kepada ANTARA melalui pesan WhatsApp.
Sidang kode etik Brigadir IR kali ini berjalan selama lima jam. Namun, hasil sidang belum diketahui dan akan diputuskan pada Kamis (13/10) mendatang.
"Keputusan hari Kamis besok. Nanti akan kami sampaikan," pungkas Kombes Johanes Setiawan.
Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau seusai diduga menyekap dan menganiaya Riri.
Penganiayaan itu lantaran pelaku tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun dengan korban.
Brigadir IR, oknum Polwan yang diduga menganiaya seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartin telah menjalani sidang kode etik pada Senin (10/10).
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Pemuda Pancasila dan GRIB Riau Sepakat Menjaga Kondusivitas
- Ratusan Orang Penikmat Uang Korupsi SPPD Fiktif Dikumpulkan Penyidik, Ini Tujuannya
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan